Koperasi Syariah Mandiri (KSM) Melayani anda dalam hal simpan pinjam keuangan proses cepat.

Program


A.      Berbagi Berkah Pinjaman (BBP)
o   Syarat Peminjaman
§  Terdaftar sebagai anggota
§  Plafon pinjaman sebesar = 50 % dari simpanan
§  Lama pengembalian (cicilan) maksimal 10x. (untuk tahun  pertama, dan pada tahun ke-2  dst akan ditentukan ulang lama cicilannya).
§  Bagi Hasil sebesar 2 %.
§  Sistem tanggung renteng : bisa meminjam plafon pinjaman anggota lain.
§  Sistem kekeluargaan : di luar ketentuan yang di atas, jika dalam keadaan darurat, seperti terjadi hal yang tidak diinginkan (kecelakaan ,dll) dan butuh biaya perawatan/kesembuhan, dan lain sebagainya. Maka dalam hal ini, petugas yang berhak penuh dalam menentukan termasuk sistem kekeluargaan atau tidak.
§  Jika menggunakan barang jaminan, maka plafon pinjamannya sebesar 1/3 dari harga taksiran (petugas yang menentukan penuh harga taksiran).
o   Jenis Peminjaman
§  BBP Berkah
Untuk kebutuhan pribadi.
§  BBP Sehat
Untuk kebutuhan kesehatan seperti biaya periksa, rumah sakit, melahirkan dan lain-lain.
§  BBP Pintar
Untuk kebutuhan Pendidikan Anak, Kuliah, dll.

B.      Usaha Mandiri Berkah (UMB)
1.      Adalah perorangan atau aliansi/kelompok yang membentuk suatu usaha, baik pendirian usaha yang dijelaskan lengkap dalam proposal maupun pengembangan usaha yang telah berjalan.
2.      Syarat & ketentuan sama dengan program “Berbagi Berkah Pinjaman (BBP)”.
3.      Besar plafon pinjaman per-orangnya sama dengan BBP = 50% dari simpanan.
4.      Plafon pinjaman kelompok usaha, berarti besar plafon perorangan kalikan dengan jumlah orang dalam kelompok usaha tersebut. Misal kelompok usaha terdiri dari 10 orang berarti plafon pinjamannya adalah 10x 50% dari simpanan, dst.
5.      Besar Bagi hasil adalah 2 %.
6.      Untuk pengembangan usaha, jika proposal pengajuan bernilai ‘berpotensi besar’ (penilaian ditentukan oleh petugas), maka akan mendapatkan pinjaman bisa melebihi plafon di atas atau di luar dari ketentuan yang telah ada.

C.      Kredit/Sewa Kepemilikan Barang (SKB) & Jasa (SKJ)
a.       Syarat & Ketentuan
Program ini merupakan program tahap ke-2, setelah program “Berbagi Berkah Pinjaman (BBP)” & “Usaha Mandiri Berkah (UMB)”  dapat berjalan dan berhasil sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

b.      Jenis Sewa Kepemilikan Barang/Jasa (SKB / SKJ)
                                                                           i.      SKB Laptop/IT
                                                                         ii.      SKB Sepeda motor
                                                                        iii.      SKB Ponsel
                                                                       iv.      SKB Elektornik
                                                                         v.      SKB Mobil
                                                                       vi.      SKB Rumah
                                                                      vii.      SKJ Ongkos Naik Haji (ONH)
                                                                    viii.      SKJ Aqiqoh & Qurban

1 komentar:

  1. Apakah koprasi syariah mandiri menawarkn pijaman berbasis online ?

    BalasHapus