A.
Berbagi Berkah Pinjaman (BBP)
o
Syarat Peminjaman
§ Terdaftar sebagai anggota
§ Plafon pinjaman sebesar = 50 % dari simpanan
§ Lama pengembalian (cicilan) maksimal 10x. (untuk tahun pertama, dan pada tahun ke-2 dst akan ditentukan ulang lama cicilannya).
§ Bagi Hasil sebesar 2 %.
§ Sistem tanggung renteng : bisa meminjam plafon pinjaman anggota lain.
§ Sistem kekeluargaan : di luar ketentuan yang di atas, jika dalam keadaan darurat,
seperti terjadi hal yang tidak diinginkan (kecelakaan ,dll) dan butuh biaya
perawatan/kesembuhan, dan lain sebagainya. Maka dalam hal ini, petugas yang
berhak penuh dalam menentukan termasuk sistem kekeluargaan atau tidak.
§ Jika menggunakan barang jaminan, maka plafon pinjamannya sebesar 1/3
dari harga taksiran (petugas yang menentukan penuh harga taksiran).
o
Jenis Peminjaman
§ BBP Berkah
Untuk kebutuhan pribadi.
§ BBP Sehat
Untuk kebutuhan kesehatan seperti biaya periksa, rumah
sakit, melahirkan dan lain-lain.
§ BBP Pintar
Untuk kebutuhan Pendidikan Anak, Kuliah, dll.
B.
Usaha Mandiri Berkah (UMB)
1. Adalah perorangan atau
aliansi/kelompok yang membentuk suatu usaha, baik pendirian usaha yang
dijelaskan lengkap dalam proposal maupun pengembangan usaha yang telah
berjalan.
2. Syarat & ketentuan sama dengan program “Berbagi Berkah Pinjaman
(BBP)”.
3. Besar plafon pinjaman per-orangnya sama dengan BBP = 50% dari
simpanan.
4. Plafon pinjaman kelompok usaha, berarti besar plafon perorangan kalikan
dengan jumlah orang dalam kelompok usaha tersebut. Misal kelompok usaha terdiri
dari 10 orang berarti plafon pinjamannya adalah 10x 50% dari simpanan, dst.
5. Besar Bagi hasil adalah 2 %.
6. Untuk pengembangan usaha, jika proposal pengajuan bernilai
‘berpotensi besar’ (penilaian ditentukan oleh petugas), maka akan mendapatkan
pinjaman bisa melebihi plafon di atas atau di luar dari ketentuan yang telah
ada.
C.
Kredit/Sewa Kepemilikan Barang (SKB) & Jasa (SKJ)
a. Syarat & Ketentuan
Program ini merupakan program tahap ke-2, setelah
program “Berbagi Berkah Pinjaman (BBP)” & “Usaha Mandiri Berkah (UMB)” dapat berjalan dan berhasil sesuai ketentuan
yang telah ditetapkan.
b. Jenis Sewa Kepemilikan Barang/Jasa (SKB / SKJ)
i.
SKB Laptop/IT
ii.
SKB Sepeda motor
iii.
SKB Ponsel
iv.
SKB Elektornik
v.
SKB Mobil
vi.
SKB Rumah
vii.
SKJ Ongkos Naik Haji (ONH)
viii.
SKJ Aqiqoh & Qurban
Apakah koprasi syariah mandiri menawarkn pijaman berbasis online ?
BalasHapus